Sabtu, 23 November 2024

KPK Masih Membahas Perlu Tidaknya Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pembahasan internal, terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Sejumlah ahli hukum juga dilibatkan untuk membahas keabsahan Pansus DPR tersebut.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, langkah itu perlu dilakukan sebelum memutuskan memenuhi atau menolak panggilan lembaga politik yang berisi wakil rakyat.

“Sampai sekarang KPK masih melakukan pembahasan. Kami juga sudah mengundang ahli (hukum) untuk berdiskusi terkait apa yang bisa dilakukan KPK secara hukum atas Pansus Hak Angket yang digulirkan DPR,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

KPK, lanjut Febri, sejatinya sangat senang diawasi berbagai pihak dari unsur masyarakat maupun mitra kerja di DPR. KPK juga mematuhi aturan yang berlaku khususnya Undang-undang MD3.

“Tapi, kami ingin memastikan apakah benar di Pasal 79, KPK tidak masuk dalam domain hak angket,” imbuhnya.

Kemudian, proses pengambilan keputusan di Paripurna masih banyak yang perlu dipertanyakan. Apalagi, MKD sekarang sedang memproses laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam pengambilan keputusan oleh Fahri Hamzah.

Selain itu, KPK juga melihat Pasal 201 UU MD3, yang mengatur soal susunan Pansus Hak Angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi.

“Jadi, kalau sampai sekarang masih ada dua fraksi (PKS dan Demokrat) yang tidak mengirimkan anggotanya, tentu ada pertanyaan serius apakah Pansus Hak Angket itu sah atau tidak secara hukum,” paparnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum, sambung Febri, tentu harus mematuhi aturan hukum. Sehingga, kalau ada institusi lain yang memanggil KPK tapi keabsahannya masih dipertanyakan tentu akan dikaji ulang di internal.

“Jadi, akan kami tunggu dulu bagaimana panggilan dan informasi resmi yang disampaikan DPR ke KPK,” tandasnya.

Seperti diketahui, rapat tertutup yang dipimpin Fadli Zon Wakil Ketua DPR bidang Politik Hukum dan Keamanan, kemarin Rabu (7/6/2017), menetapkan tiga anggota DPR sebagai pimpinan Pansus Hak Angket KPK.

Agun Gunandjar Sudarsa politisi Partai Golkar ditunjuk jadi ketua, didampingi Risa Mariska (PDI-P), Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem) selaku wakil.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK, terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Novel Baswedan Penyidik KPK mengatakan Miryam Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, supaya tidak mengungkap korupsi dalam pengadaan KTP Elektronik.

Komisi III lalu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang sekarang berstatus tersangka pemberi keterangan palsu, dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs