Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya tugas berat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Berbagai metode dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara, dan atau merugikan keuangan negara.
Salah satunya, menjadikan tersangka korupsi sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator.
“Menjadi justice collaborator mengungkap kasus korupsi adalah pilihan terbaik buat tersangka, dari aspek hukum dan moralitas,” kata Febri Diansyah juru bicara KPK, Kamis (9/2/2017), di Gedung KPK, Jakarta.
Febri menambahkan, bekerja sama dengan KPK akan `menguntungkan` buat tersangka yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun, seperti penyelenggara negara atau hakim yang menerima suap.
“Akan ada tuntutan yang lebih rendah buat justice collaborator dan hakim akan mempertimbangkan putusan sewajarnya. Selain itu, akan ada pemotongan masa tahanan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Walaupun membuka peluang sebagai justice collaborator, KPK kata Febri, juga punya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain, membuka semua informasi terkait kasus korupsi yang diketahui, dan mengakui perbuatannya.
Artinya, tidak semua tersangka, terdakwa atau terpidana, bisa menjadi saksi yang bekerja sama.
Salah satu terpidana korupsi yang menjadi justice collaborator adalah Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Informasi Nazaruddin, digunakan KPK dalam upaya mengusut berbagai kasus, seperti Proyek Pembangunan Sarana Olahraga Hambalang, dan KTP Elektronik. (rid/dwi/ipg)