Sabtu, 23 November 2024

KPK Limpahkan Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu (nonaktif) usai menjalani pemeriksaan terakhir sebagai tersangka di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu.

Berkas itu masing-masing atas nama Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari istri Gubernur Bangkulu, dan Rico Dian Sari pengusaha swasta.

KPK melimpahkan ketiga berkas perkara sekaligus tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (18/9/2017)

“Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap 2 atau tahap penuntutan berkas tiga orang tersangka kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (18/9/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Rencananya, siang ini ketiga tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu.

Selama menunggu jadwal persidangan, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Madari dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. Sedangkan Rico Dian Sari di Rutan Malabero Bengkulu.

Sekadar diketahui, KPK) menetapkan Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu sebagai tersangka korupsi, terkait suap pelaksanaan proyek di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, KPK juga menetapkan Lily Martiani Maddari istri Gubernur Bangkulu, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya pengusaha swasta sebagai tersangka.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa 1×24 jam, lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Bengkulu.

Jhoni Wijaya diduga memberikan uang suap terkait dua proyek perbaikan jalan di Kabupaten dan Provinsi Bengkulu melalui Rico, kemudian diberikan kepada istri gubernur.

KPK mengamankan uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumah Gubernur Bengkulu. Dan, Penyidik KPK mengamankan Rp260 juta di hotel tempat Jhoni Wijaya menginap, yang juga diduga untuk menyuap Gubernur Bengkulu.

Dari dua proyek senilai Rp53 miliar yang dimenangkan perusahaan milik Jhoni, Gubernur Bengkulu dijanjikan mendapat fee sebanyak Rp4,7 miliar.

Sebagai tersangka pemberi suap, Jhoni Wijaya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ridwan, istrinya, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/dwi/RST)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs