Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan tahap kedua, berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan suap penjualan Kapal SSV oleh PT Penataran Angkatan Laut (PAL).
Ketiga berkas itu atas nama Muhammad Firmansyah Arifin mantan Direktur Utama PT PAL, Arief Cahyana mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL, dan Saiful Anwar mantan Direktur Keuangan PT PAL.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, hari ini ketiga tersangka tersebut dibawa ke Surabaya, untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka atas nama Arief Cahyana, kata Febri, untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Sedangkan Muhammad Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dititipkan di Rutan Klas I Medaeng.
Sebelumnya diberitakan, Saiful Anwar mantan Direktur Keuangan PT PAL mengatakan kalau berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21.
Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan bersama Muhammad Firmansyah Arifin dan Agus Nugroho tersangka dari pihak swasta, siang hari ini, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), hari Kamis (30/3/2017) di Jakarta dan Surabaya.
Dari OTT itu, Penyidik KPK menyita 25 ribu Dollar Amerika Serikat yang diduga sebagai pembayaran tahap kedua fee penjualan Kapal Perang SSV ke Filipina, buat oknum pejabat PT PAL dari Ashanti Sales Inc, perusahaan perantara.
Sesudah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar, dan Agus Nugroho sebagai tersangka.
Agus Nugroho yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tiga orang pejabat PT PAL diduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara. (rid/den/rst)