Dimenangkannya praperadilan Setya Novanto oleh Cepi Iskandar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti mengusut kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Buktinya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang berstatus tersangka, Senin (2/10/2017).
Mereka masing-masing adalah Achmad Fauzi dan Siti Buktiana pegawai PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan Dirut PT Multisoft Java Technologies, Ekoworo Boedianto mantan pejabat Ditjen Dukcapil, Jasin Tanus dan Vidi Gunawan pengusaha.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Willy Nusantara Najoan dan Vidi Gunawan memenuhi panggilan KPK. Sesudah sekitar 15 menit menunggu, kedua saksi itu masuk ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Vidi Gunawan yang berprofesi wiraswastawan adalah adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berstatus terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya masih memproses hukum kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
“KPK memiliki sejumlah bukti terjadinya korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Bahkan, sudah ada dua terdakwa yang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Jadi, putusan praperadilan yang memenangkan SN tidak menghentikan upaya pengusutan kasus KTP Elektronik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Seperti diketahui, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang tidak lagi berstatus tersangka sesudah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. (rid/dwi/rst)