Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/11/2017) kembali memeriksa Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif).
Pemeriksaan lanjutan ini adalah yang pertama kali, sesudah Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Taufiqurrahman tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan langsung digiring Petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di Lantai 2.
Tapi, karena seluruh ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung KPK sudah terisi penuh memeriksa tersangka kasus lain, Bupati Nganjuk nonaktif turun lagi untuk menjalani pemeriksaan di lantai dasar.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga memeriksa tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yaitu Harjanto, Suwandi dan Ibnu Hajar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil tahun 2017 di Kabupaten Nganjuk.
Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Dari OTT di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (25/10/2017), KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Suwandi yang disebut sebagai orang kepercayaan Taufiqurrahman.
KPK mensinyalir, Bupati Nganjuk melalui orang-orang kepercayaannya sering meminta uang kepada pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk. (rid/dwi)