Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11/2017) hari ini kembali memeriksa Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif) atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Arief Wicaksono yang berstatus tersangka tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.
Selain Arief, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang (nonaktif) yang juga berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah informasi kepada para tersangka, salah satunya soal istilah uang pokok pikiran (pokir), dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/ipg)