Senin, 25 November 2024

KPK Lakukan Upaya Jemput Paksa Setya Novanto Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI usai menjadi saksi persidangan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, Jumat (3/11/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017) malam melakukan upaya pemanggilan paksa Setya Novanto Ketua DPR RI tersangka kasus korupsi KTP Elektronik.

Upaya hukum itu dilakukan karena Novanto secara terang-terangan menolak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa baik sebagai saksi mau pun tersangka.

Sekitar pukul 21.30 WIB, delapan orang Penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Petugas KPK itu langsung masuk ke dalam. Tak lama berselang, Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto datang ke lokasi, dan melakukan diskusi dengan Penyidik KPK.

Beberapa petinggi Partai Golkar antara lain Aziz Syamsudin, Mahyudin dan Idrus Marham Sekjen Partai Golkar juga mendatangi rumah tinggal Novanto.

Sampai pukul 01.30, proses penjemputan tersangka masih berlangsung. Sementara, tidak diketahui apakah Novanto berada di rumahnya atau tidak.

Sekitar 30 anggota Brimob juga melakukan penjagaan ketat di depan pagar dan halaman rumah Ketua Umum Partai Golkar.

Seperti diketahui, hari Rabu (15/11/2017), KPK mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Pemanggilan Novanto sebagai tersangka adalah yang pertama kalinya sesudah KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Tapi, Novanto menolak memenuhi panggilan KPK. Rabu siang, dia malah memimpin Rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang kedua, tahun persidangan 2017.

Ketidakhadiran Novanto itu adalah yang keempat kalinya. Sebelumnya, dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution, tersangka.

Selain alasan melakukan kunjungan kerja DPR, pihak Novanto juga menyampaikan argumen KPK harus meminta izin Presiden untuk memeriksanya.

Bahkan, Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto menyebut kliennya tidak bisa diperiksa aparat hukum termasuk KPK, karena Novanto punya hak imunitas selaku Anggota DPR RI.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

Lalu, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs