Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan silang dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Hari ini, Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif diperiksa sebagai saksi dari Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif).
Sebaliknya, Edi Setiawan yang juga berstatus tersangka penerima suap diperiksa sebagai saksi dari Edy Rumpoko.
Sedangkan Filipus Djap pengusaha yang disangka pemberi suap diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Edi Setiawan tiba di Gedung KPK. Lalu, 30 menit kemudian Filipus Djap datang diantar mobil tahanan, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang.(rid/iss/ipg)