Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan tambahan personel, terutama penyidik, untuk jalankan tugas dan fungsinya menangani kasus korupsi di berbagai wilayah Indonesia.
Karena itulah, KPK mengharapkan dukungan serta kerja sama dengan Polri untuk mengirimkan anggotanya sebagai penyidik di komisi antirasuah.
“Kami tentu saja berharap kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK. Bulan September 2017, KPK mengangkat 6 orang penyidik dari Polri, tentu setelah melewati proses seleksi,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Kamis (19/10/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, lanjut Febri, awal Oktober 2017 ada dua penyidik yang habis masa tugasnya di KPK dan akan kembali ke Polri.
“Proses rekruitmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di manapun, baik di KPK ataupun Polri,” imbuhnya.
Febri menambahkan, para penyidik yang pernah bertugas di KPK lalu ditugaskan di tempat manapun, diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah penyidik KPK sebanyak 93 orang. 48 orang di antaranya berasal dari Polri, dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK. (rid/den)