Unsur Pimpinan atau perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket KPK yang diagendakan digelar hari ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah merespon surat undangan Pansus Hak Angket tanggal 18 September 2017.
“Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Tapi, KPK sudah menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR untuk hadir dalam RDP Pansus Angket,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Menurut Febri, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD NRI 1945, UU MD3, Tatib DPR yang masuk dalam materi yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK menambahkan, penjelasan dan jawaban atas beberapa materi yang sempat muncul di Pansus Hak Angket sebenarnya sudah dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
“Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Komisi III DPR adalah mitra kerja KPK,” tegas Febri. (rid/rst)