Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan tiga orang anggota DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus korupsi.
Mereka masing-masing adalah Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik masih berupaya melengkapi berkas pemeriksaan ketiga tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK sudah melimpahkan berkas Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, pada hari Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Sesudah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (rid/din/ipg)