Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan Iwan Budianto Direktur Utama Hotel Ijen Suites, atas kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Iwan akan dimintai keterangannya sebagai saksi dari Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif yang berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih mendalami informasi soal kepemilikan sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga barang suap buat Eddy Rumpoko.
Selain Iwan Budianto, KPK juga memanggil Agus Soerjanto, Hendra dan Ester Tedjakusuma pihak swasta sebagai saksi dari Eddy Rumpoko.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/dwi)