Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang anggota DPRD Kota Malang, untuk diperiksa sebagai saksi dari Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif) tersangka kasus korupsi, Jumat (8/9/2017).
Kelima anggota DPRD Kota Malang yang akan dimintai keterangannya adalah Subur Triono, Mohan Katelu, Afhdal Fauza, Teguh Puji Wahyono, dan Harun Prasojo.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik berupaya menggali keterangan soal proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Karena, dalam proses pembahasan itu diduga terjadi praktik suap yang melibatkan oknum kepala dinas, pihak swasta dan Ketua DPRD Kota Malang.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.
Atas perbuatan yang disangkakan, Arief Wicaksono terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/dwi)