Minggu, 24 November 2024

KPK Kembali Memanggil Kadis PU Kota Malang Tersangka Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jarot Edy Sulistyono Kadis PU Kota Malang tersangka kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang (nonaktif).

Jarot akan diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih berupaya mendalami informasi, salah satunya soal istilah uang pokok pikiran (pokir) buat anggota DPRD, dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.

Sebelumnya, Kamis (2/11/2017), Jarot tidak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan surat panggilan baru diterima sehari sebelumnya, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, Jarot yang masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, diketahui sedang ada kegiatan di luar Kota Malang.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Jarot sebagai tersangka penyuap Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang nonaktif.

Dia disangka memberi Rp700 juta yang terindikasi ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Ketua DPRD Kota Malang nonaktif juga diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.

Atas perbuatan yang disangkakan, Arief Wicaksono terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs