Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif atas kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Pekan ini, Penyidik KPK terhitung sudah tiga kali memeriksa Eddy Rumpoko, tanggal 27 Oktober, 30 Oktober, dan 1 November. Baik sebagai saksi dari tersangka lain, maupun atas dirinya sebagai tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi dan tersangka, dalam rangka merampungkan proses penyidikan.
Kemarin, Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) menyatakan penyidikan terhadap dirinya sudah hampir selesai.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha, Minggu (17/9/2017).
Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko menerima suap Rp500 juta, sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Karena tidak terima dengan penetapan status tersangka, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(rid/den)