Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/6/2017) berencana memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Anggota DPRD Jawa Timur dan Kepala SKPD Jawa Timur.
Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, empat orang yang akan dimintai keterangannya adalah SW Nugroho, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, lalu Anik Maschlahah, Ninik Sulistiyaningsih, dan Pranaya Yudha Mahardika anggota DPRD Jawa Timur.
Keempat saksi itu semuanya diperiksa untuk tersangka Anang Basuki Rahmat, ajudan dari Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, KPK hari Senin (4/6/2017) menangkap 7 orang yang diduga terlibat suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochammad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari pembayaran komitmen fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, yang harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing adalah Mochammad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso yang diketahui sebagai staf anggota DPRD Jawa Timur, dan seorang lagi berinisial Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/dwi/ipg)