Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota DPRD Kota Malang, untuk diperiksa sebagai saksi dari Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif) tersangka kasus korupsi.
Dari dua orang yang dipanggil, cuma Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan yang datang. Sedangkan Yaqud Ananda Gudban anggota Fraksi Partai Hanura tidak bisa memenuhi undangan Penyidik KPK.
“Saksi atas nama Yaqud Ananda Gudban saat ini diketahui sedang berada di luar negeri. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi belum ditentukan waktunya,” kata Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK, Jumat (13/10/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/ipg)