Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/6/2017) siang menggeledah ruang kerja Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu di lantai dua kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan No. 1, Kota Bengkulu.
Selain menggeledah ruang gubernur, 15 petugas KPK juga menggeledah ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lantai satu gedung pemerintah berlantai tiga itu.
Saat penggeledahan yang berlangsung bertepatan dengan waktu istirahat pegawai itu, tidak ada aparatur sipil negara yang terlihat berada di ruangan tersebut.
Polisi bersenjata lengkap mengawal penggeledahan ruang kerja orang nomor satu di Bengkulu.
Pada Selasa (20/6/2017) Tim Penindakan KPK menangkap Lily Mardiati Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti di kediaman mereka di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu.
Bersama Lily, tim KPK juga menangkap dua orang dari sektor swasta yang bernama Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang diduga sebagai pihak penyuap.
Setelah menangkap Lily dan dua orang dari sektor swasta itu, penyidik KPK membawa serta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke gedung KPK di Jakarta.
Kombes Pol Herman Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan terkait dugaan penerimaan komisi proyek pembangunan jalan di daerah itu.
Herman mengatakan untuk sementara ini diketahui ada barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar dan masih didalami tim KPK.
Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan mana komisi yang diterima oleh Lily Mardiati Maddari. (ant/dwi)