Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau Investigation (FBI) untuk mendapatkan data aset-aset milik Johannes Marliem.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, KPK sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas hukum di beberapa negara termasuk Amerika Serikat, sehingga bisa melakukan koordinasi kalau ada kebutuhan pencarian bukti yang berada di luar negeri.
Terkait upaya pengungkapan kasus korupsi KTP Elektronik, KPK mensinyalir ada aliran dana dari rekening Johannes Marliem atau pemberian barang mewah kepada sejumlah pejabat di Indonesia.
“Dalam konteks penanganan kasus KTP Elektronik, kerja sama dan koordinasi dilakukan dengan FBI. Fakta yang muncul di persidangan di Amerika akan kami koordinasikan lebih lanjut. Dukungan dari FBI dalam investigasi lintas negara sangat penting dalam pelaksanaan tugas KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Kerja sama dengan FBI atau penegak hukum lintas negara dalam pencarian bukti itu, kata Febri mengacu Pasal 12 ayat (1) huruf h Undang-undang KPK.
“Salah satu bukti yang kita dapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia. Sebagian sudah muncul baik di persidangan Johannes Marliem di AS atau persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi, Jonathan Holden agen khusus FBI punya uraian seluruh hasil penyelidikan dan pengusutan aset milik Marliem.
FBI mencatat ada aliran dana senilai 13 juta Dollar AS atau setara Rp175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia ke rekening pribadi Marliem, dari Juli 2011 sampai Maret 2014.
Uang itu lalu digunakan Marliem untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah.
Johannes Marliem Direktur Biomorf Lone LLC adalah salah satu saksi yang diduga mengetahui banyak soal kasus korupsi KTP Elektronik, mulai dari pembahasan anggaran sampai proses pengadaan barang dan jasa.
Marliem dikabarkan tewas akibat luka tembak, Jumat (11/8/2017), di sebuah rumah yang dia sewa di Los Angeles, Amerika Serikat. (rid/rst)