Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Menurutnya, Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, akan efektif meningkatkan penerimaan pajak.
Selama ini, kata Alex, upaya menggali potensi pajak sulit dilakukan karena tidak ada payung hukum buat Direktorat Jenderal Pajak mengakses informasi dari bank.
Alex menambahkan, bukan tidak mungkin ada banyak pengusaha, pejabat, atau masyarakat yang punya banyak rekening dan saldonya besar di bank, tapi tidak melapor ke Ditjen Pajak.
“Saya sangat setuju sekali rekening-rekening bank itu bisa diakses. Karena, selama ini kesulitan kita adalah menggali potensi pajak. Salah satunya digali melalui rekening itu,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Berpedoman pada Perppu Nomor 1/2017, Ditjen Pajak bisa langsung mengakses rekening dan data keuangan nasabah, tanpa harus minta persetujuan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia.
Alexander Marwata yakin, Ditjen Pajak punya sumber daya manusia yang kompeten, untuk melaksanakan Perppu itu dengan profesional dan bertanggung jawab.
Maka dari itu, dia meminta masyarakat tidak berprasangka buruk atau khawatir Perppu tersebut disalahgunakan oleh Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden menandatangani Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan tanggal 8 Mei 2017.
Menurut Perppu itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang memperoleh akses informasi keuangan, untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan.
Antara lain sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.
Dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, beberapa pasal dalam Undang-undang yang menyangkut kerahasiaan perbankan seperti Pasal 35 Ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, otomatis tidak berlaku lagi. (rid/dwi/rst)