Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin memeriksa I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul Hakim Konstitusi yang masih aktif.
Dua hakim itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, dalam proses uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), yang melibatkan Patrialis Akbar.
Manahan Sitompul dan Gede Palguna adalah hakim panel, yang membahas uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, bersama Patrialis Akbar.
Menurut Febri Diansyah juru bicara KPK, penyidik berupaya menggali informasi dari kedua hakim konstitusi tersebut, soal proses persidangan uji materi di MK.
Tapi, tidak menutup kemungkinan hakim konstitusi lainnya juga diperiksa. Bahkan, kata Febri, pegawai MK juga berpeluang dimintai keterangannya.
“Pihak-pihak yang relevan dan memang dibutuhkan dalam penyidikan tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Tidak menutup kemungkinan hakim konstitusi yang lain atau pegawai MK,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017) malam.
Seperti diketahui, Partialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, hari Rabu (25/1/2017), di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Dia diduga menerima hadiah atau janji, terkait proses uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, KPK juga menangkap 10 orang lainnya di tempat terpisah, yang masih di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Basuki Hariman, importir daging sapi.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin diduga sebagai penerima, lalu Basuki Hariman dan Ng Fenny yang diduga sebagai pemberi suap. (rid/rst)