Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim khusus itu merupakan respon atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang dibentuk DPR RI.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK menyatakan, pihaknya tidak khawatir dengan audit yang dilakukan BPK.
Menurutnya, audit yang meliputi pencegahan sampai penindakan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan dan keseimbangan, yang hasilnya diharapkan bisa memperbaiki kinerja KPK.
“Tim BPK sudah mulai bekerja di KPK. Auditnya banyak mulai dari pencegahan hingga penindakan jadi cukup luas dan detail. Tapi, kami tidak takut dengan audit itu, dan mudah mudahan dengan audit itu temuannya juga bisa memperbaiki check and balances di KPK,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua KPK menegaskan, audit BPK terhadap KPK bukan upaya untuk melemahkan lembaga yang dipimpinnya.
Sekadar diketahui, tim khusus BPK itu sudah mulai menjalankan tugasnya mengaudit KPK dari tanggal 4 Oktober 2017.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran KPK dalam menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.
Dugaan pelanggaran itu diklasifikasi dalam empat kategori, yaitu dari sisi kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
Yudi Ramdan Juru Bicara BPK menegaskan, tim audit khusus pada KPK akan bekerja secara mandiri, sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang. (rid/dwi)