Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang gugatan praperadilan Setya Novanto jilid II yang dijadwalkan Kamis (7/12/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, merespon tuduhan tim pembela Novanto kalau KPK sengaja mengulur waktu praperadilan.
“Kami akan hadir, karena sudah ada perintah hakim PN Jakarta Selatan. Nanti Tim Biro Hukum KPK yang datang. Kami juga sudah siapkan berkas serta jawaban atas gugatan SN,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Seperti diketahui, KPK), tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto jilid II, yang dijadwalkan digelar hari Kamis (30/11/2017).
Lewat surat yang dialamatkan kepada Pimpinan PN Jaksel, pihak KPK meminta izin tidak hadir dengan alasan masih perlu menyiapkan berkas yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan.
Dalam surat yang ditandatangani Setiadi Kepala Biro Hukum KPK juga meminta supaya hakim menunda pelaksanaan sidang, minimal selama tiga minggu ke depan.
Sesudah Kusno hakim tunggal membacakan surat dari KPK, tim kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan selama tiga minggu.
Ketut Mulya Arsana anggota tim pembela Novanto menilai, permintaan penundaan yang diajukan KPK terlalu lama. Penundaan yang wajar menurutnya cuma tiga hari.
Dengan mempertimbangkan permohonan KPK dan keberatan pihak Novanto, Hakim Kusno memutuskan menunda sidang perdana praperadilan selama satu minggu.
Jadi, sidang praperadilan akan digelar hari Kamis (7/12/2017), pukul 9.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kalau pihak KPK kembali tidak hadir, maka hakim akan menunda lagi selama satu hari. Kemudian, sidang praperadilan akan langsung masuk ke tahap pembuktian. (rid/ipg)