Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan masa pencekalan Setya Novanto Ketua DPR RI untuk bepergian ke luar negeri.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, pengajuan itu dilakukan dengan pertimbangan masih ada informasi yang dibutuhkan penyidik dari yang bersangkutan.
“Kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang dibutuhkan oleh KPK dari beliau,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Sementara itu, Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menegaskan, pengajuan perpanjangan pencekalan Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka lain.
Priharsa menambahkan, perpanjangan pencegahan berpergian ke luar negeri itu bukan sebagai bentuk upaya penyidikan baru terhadap Novanto.
“Perpanjangan pencegahan SN dilakukan dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam surat perintah penyidikan yang lain. Tapi, saya belum tahu persis jangka waktu perpanjangannya,” kata Priharsa.
Sebelumnya KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto selama enam bulan, dan sempat diperpanjang.
Seperti diketahui, Setya Novanto yang sebelumnya berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, kembali berstatus saksi sesudah hari Jumat (29/9/2017), hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)