Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Naik banding itu dilakukan karena KPK menilai, ada sejumlah fakta persidangan berupa keterangan saksi dan bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum masuk dalam putusan tingkat pertama.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam proses banding, pihaknya berharap hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara komprehensif.
Dengan begitu, KPK bisa mengetahui siapa saja yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, termasuk indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari Kamis (20/7/2017) memvonis Irman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirjen Dukcapil itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda 500 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 300 ribu Dollar AS dan Rp50 juta.
Sementara itu, Sugiharto divonis 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pidana tambahan juga dikenakan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan itu.
Dia diwajibkan membayar 50 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 30 ribu Dollar AS dan benda berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Sampai sekarang, KPK masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. (rid/dwi/rst)