Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kota Malang dan pihak swasta.
Hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK tersangka kasus suap dalam proses pembahasan APBD Kota Malang.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Hedrawan akan diperiksa sebagai tersangka yang memberikan uang suap Rp250 juta kepada Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang.
Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.
Sebelumnya, Kamis (2/11/2017), KPK sudah menahan Mochamad Arief Wicaksono yang berstatus tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Selain menerima suap dari pihak swasta, Mochamad Arief juga diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Uang suap sebanyak Rp700 juta, terindikasi ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sesudah melakukan tiga kali pemeriksaan, mulai Kamis (9/11/2017), KPK menahan Jarot Edy Sulistyono di Rutan KPK. (rid/rst)