Jumat, 22 November 2024

KPID Minta Radio dan TV Berimbang dalam Siaran Pilkada Serentak 2018

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Para pimpinan radio dan televisi di Jatim melakukan koordinasi siaran terkait Pilkada serentak dengan KPID. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim meminta lembaga penyiaran baik radio maupun televisi agar proporsional dan tidak partisan dalam menyajikan berita terkait Pilkada Serentak di Jawa Timur 2018.

Afif Amrullah Ketua KPID Jatim mengatakan, KPID akan menerjunkan tim monitoring dan mengajak masyarakat untuk mengawasi isi siaran radio dan televisi selama pilkada serentak di Jatim 2018. Jika nantinya ada yang melanggar, akan diberi sanksi tegas.

“Lembaga penyiaran baik radio maupun televisi itu menggunakan frekuensi publik yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama untuk menyukseskan pilkada 2018,” ujar Afif di sela acara Forum Evaluasi dan Koordinasi Isi Siaran di kantornya, Rabu (13/12/2017).

Afif mengatakan, untuk televisi yang mendapatkan porsi iklan atau debat publik harus mematuhi aturan dari KPU dan Bawaslu. Lembaga penyiaran tidak boleh menampilkan program yang dibiayai pasangan calon. Lembaga penyiaran juga tidak boleh menayangkan iklan kampanye di luar jadwal KPU. Karena seluruh program kampanye itu diatur oleh KPU.

Di masa Pilkada 2018, KPID akan melakukan pengawasan partisipatif. KPID akan menerjunkan tenaga monitoring untuk melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi penyiaran selama pilkada.

“Masyarakat bisa melaporkan jika ada siaran yang tidak proporsional, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.(bid/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs