Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan manajemen Facebook Asia Tenggara di Jakarta, Selasa, untuk membahas kasus kejahatan anak berbasis daring, seperti mencuatnya kasus grup pedofilia Lollys Candy beberapa waktu lalu.
Pertemuan yang juga menghadirkan Kementerian Kominfo dan Polda Metro Jaya itu membicarakan pentingnya komitmen bersama dalam perlindungan anak di media online, khususnya Facebook.
“Facebook menjelaskan tentang langkah-langkah yang diambil dalam rangka child protection, antara lain, dengan menerapkan aturan yang tegas mengenai konten yang layak dan tidak layak untuk diunggah. FB juga menyediakan fasilitas pelaporan untuk masyarakat jika menemukan konten yang melanggar aturan,” kata Asrorun Niam Ketua KPAI di Jakarta, Selasa (4/4/2017) seperti dilansir Antara.
Untuk mempercepat pemblokiran atas laporan konten yang memiliki indikasi eksploitasi seksual anak, KPAI dapat langsung berkoordinasi dengan divisi konten dan keselamatan Facebook.
“Penanganan terhadap konten negatif bisa dilakukan secara proaktif oleh FB, tidak sekadar menunggu laporan. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keamanan dan kepatuhan pengguna FB. Terhadap masalah ini, pihak FB menyetujui dan akan ditindaklanjuti,” kata Asrorun.
KPAI menyampaikan pentingnya menegakkan aturan dan mengingat Indonesia pengguna terbesar FB maka FB harus membuka kantor di Indonesia untuk memperpendek rentang kendali penanganan. Saat ini Facebook Asia Tenggara hanya berkantor di Singapura.
“Terhadap masalah ini, FB menyampaikan komitmennya, sedang berproses di BKPM,” kata Asrorun.
KPAI dan Facebook sama-sama berpandangan mengenai pentingnya kampanye penggunaan media sosial secara positif, sehat, dan menaati aturan hukum.
“Di samping itu, KPAI dan Faceebook juga akan bekerja sama dalam kampanye perlindungan anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang sehat,” ujarnya.(ant/ipg)