Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia meminta kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) mendaftarkan diri pada program re-hiring apabila masih berkeinginan bekerja di negara itu.
“Namun bagi TKI yang memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya tetapi tidak memiliki dokumen yang sah agar melaporkan diri di Kantor Perwakilan Indonesia di Negeri Sabah,” kata Ahmad DH Irfan Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu melalui Hadi Syarifuddin Ketua Satgas Perlindungan WNI melalui pesan singkatnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, program re-hiring yang dikeluarkan pemerintah Malaysia khusus pekerja asing di Negeri Sabah ini dalam rangka mempertahankan pekerja asing asal Indonesia pada sektor perladangan, pertanian, manufaktur, jasa dan konstruksi.
KJRI Kota Kinabalu menilai, kebijakan pemerintah Malaysia ini akan mengesahkan kembali dokumen keimigrasian bagi TKI yang pernah dimiliki sebelumnya dan masih berlaku termasuk paspor lawatan.
Hadi Syarifuddin mengharapkan, TKI yang tidak memiliki dikumen sah agar berkoordinasi dengan majikannya agar dilaporkan pada agensi yang telah ditunjuk pemerintah Malaysia yakni Inti Padu Technology Sdn Bhd.
“Pemerintah Malaysia menunjuk agensi Inti Padu Technology Sdn Bhd untuk membuat legalisasi bagi pekerja asing asal Indonesia maupun Filipina,” kata dia.
Program re-hiring (penggajian dan penempatan semula) tersebut diinginkan pemerintah Malaysia untuk menyeleksi pekerja asing yang benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku di negara itu. (ant/dwi)