Sabtu, 23 November 2024

KAI Berlakukan Ketentuan Khusus Bagi Ibu Hamil

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan katentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api, kata Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto.

“Hal ini dalam rangka peningkatan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (12/2/2017) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan berdasarkan telegram dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) yang diterima PT KAI Daop 5 Purwokerto pada hari Jumat (10/2/2017), pukul 18.00 WIB, ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh jika usia kehamilan 14-28 minggu.

Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata dia, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Selain itu, lanjut dia, ibu hamil tersebut wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.

“Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko bahwa perusahaan, dalam hal ini PT KAI (Persero), dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan,” katanya.

Ixfan mengatakan apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, tiket atau “boarding pass” penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Sementara bagi calon penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau “boarding pass” dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

“Apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang,” tegasnya.

Ia mengatakan dalam formulir pemesanan tiket, ketentuan pemesanan tiket yang terdapat di kanal eksternal, dan laman pemesanan tiket kereta api wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh. (ant/dwi)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs