Ida Bagus Nyoman Sudjana Ketua RT 06, RW 05 Perumahan Wisma Permai, kelurahan Mulyorejo mengaku ikut dalam penggerebekan di rumah nomor 24 yang diduga digunakan sebagai gudang pil Paracetamol, Caffein, Carisoprodol atau PCC pada Selasa (19/9/2017) dini hari tadi.
“Saya ikut, saat itu polisi mengamankan Hariyoko Setiawan, warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Kenjeran. Dia ini yang mengontrak rumah di Wisma Permai I nomor 24,” ujar Sudjana.
Kepada Sudjana, Hariyoko yang tinggal di rumah itu sejak 2 tahun lalu, mengaku bekerja di sebuah perusahaan swasta. Hariyoko mengaku diminta menempati rumah itu oleh pimpinannya.
Sosok Hariyoko sendiri, kata Sudjana, jarang bersosialisasi dengan warga. Bahkan untuk urusan kampung, seperti keperluan biaya patungan acara 17 Agustusan, Sudjana harus memintanya, bila ada kesempatan bertemu.
“Tadi pagi saya melihat sendiri di dalam ruang tengah rumah itu terdapat puluhan bungkus plastik. Sebagian besar diduga merupakan pil PCC,” ujarnya.
Informasi yang dia dengar dari Kasat Reskoba Polrestabes, saat penggerebekan ditemukan 1.200.000 butir pil yang sebagian besar diduga pil PCC.
“Sampai sekarang pil-pil itu masih tersimpan di dalam ruang tengah rumah itu. Karena polisi hanya membawa Hariyoko untuk diperiksa,” kata dia.
Sekadar diketahui, sekitar pukul 02.00 dini hari tadi, puluhan petugas Bareskrim Polri tanpa seragam melakukan penggerebekan di rumah yang ditinggali Hariyoko. Penggerebekan itu juga diikuti oleh Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, pengungkapan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Jenderal Tito Karnavian Kapolri, di Jakarta dalam waktu dekat. (den/fik)