Seorang sales motor inisial EMW (19) yang tinggal di Kupang Krajan, Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, tersangka menjual atau mempekerjakan EP temannya sendiri untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka menjual temannya sendiri untuk dijadikan PSK lantaran merasa iba karena EP mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan ekonomi keluarga.
Kemudian, tersangka membantu korban dengan menawarkan pekerjaan menjadi PSK. Tersangka memasang foto korban di media sosial facebook dengan nama akun group “Ojek Purel Surabaya”.
“Dalam akun media sosial itu, korban juga mencantumkan tarifnya Rp1 juta. Dari situ, dibagi untuk korban Rp500 ribu, biaya penginapan Rp150 ribu dan tersangka baru mendapatkan Rp350 ribu,” kata AKBP Shinto Silitonga, Rabu (25/1/2017).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau bisnis prostitusi online melalui facebook itu baru berjalan karena keduanya baru saling mengenal pada 5 Januari 2017.
“Tersangka ini sudah dua kali menjual korban pada pria hidung belang. Kita menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar dia. (bry/dwi)