KTP Elektronik (KTP-el) tidak ada lagi batas masa berlakunya. Sesuai Undang-undang Nomor. 22 tahun 2014, KTP-el dinyatakan berlaku seumur hidup, tidak perlu perpanjangan atau mengurus ulang, kecuali ada perubahan alamat, perubahan status dan rusak atau hilang.
Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya mengatakan, saat ini KTP-el tidak perlu lagi perpanjangan terkait masa berlakunya. Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan.
“Kalau dulu masih merujuk Undang-undang yang lama kan aturannya harus diperpanjang tiap 5 tahun, sekarang tidak lagi,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Suharto, bagi warga yang sudah pernah terekam KTP-el lalu ingin mencetak KTP tidak perlu lagi melakukan aktivasi, tinggal cetak saja di Dispenduk atau Kecamatan. Nanti, pemohon tinggal dilakukan pengecekan apakah penerimanya sama dengan data yang tertera, yaitu menggunkan card reader dan finger print. Hal itu untuk memastikan saja, apakah KTP-el diberikan ke pemegang yang benar.
“Yang sudah menerima KTP-el dulu-dulu, tidak perlu aktivasi lagi, nanti baru dilakukan lagi aktivasi atau pengecekan smart card reader dan finger print, sekalian kalau ada perubahan data,” katanya.
Bagi warga Kota Surabaya yang ingin memastikan apakah KTP-nya bermasalah atau tidak bisa dicek di website dispendukcapil.go.id, di kolom kanan bawah ada pengecekan nik. Jika ada masalah, bisa melakukan pengecekan di Dispendukcapil.
“Akan kami bantu pengecekan di data penduduk. Kalau sudah pegang KTP-el tapi waktu dicek tidak muncul datanya, bisa langsung ke Dispendukcapil,” katanya. (bid/ipg)