Sabtu, 23 November 2024

Jenazah di Taman Prestasi Korban Penganiayaan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ramadhan alias Untung (53) dan Farid Maulana (26), dua tersangka penganiaya jenazah di Taman Prestasi yang telah tertangkap saat digelandang di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/1/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kasus meninggalnya Mochamad Djohan Arifin warga Jl. Sidosermo Gang Langgar yang jenazahnya ditemukan di Sungai Kalimas dekat Taman Prestasi, ternyata kasus penganiayaan yang berujung kematian.

Dua dari empat orang tersangka telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua tersangka adalah Ramadhan alias Untung (53) dan Farid Maulana (26).

Dua tersangka lainnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Sunar (40) dan Faikur Rochman alias Pak EK (30) keduanya warga Jl. Kemayoran Baru Gg. 3 Surabaya.

Pengeroyokan yang mengakibatkan Djohan tenggelam itu bermula ketika para tersangka minum minuman keras di Cafe SO Jl Kayoon. Saat itu, korban juga ada di cafe yang sama. Setelah sama-sama agak mabuk, korban dan tersangka berjoget di depan panggung.

Saat berjoget itu, korban menyenggol tersangka Farid, selanjutnya tersangka Farid mengajak korban keluar Cafe, tapi korban tidak mau, akhimya tersangka Farid mendorong korban ke arah pintu cafe hingga korban menabrak pintu cafe dan terjatuh.

Kemudian tersangka Farid memukul korban berkali-kali di bagian kepala korban kemudian korban langsung bangun dan keluar cafe. Keributan itu kemudian diikuti teman-teman Farid.

Korban terdesak karena kalah jumlah dalam perkelahian itu, sehingga dia terpojok di bibir sungai hingga akhirnya tercebur.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, petunjuk polisi pertama kali adalah hasil outopsi yang menunjukkan ada rembesan luka di bibir bagian dalam, telinga kiri, dan kepala.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban memang dianiaya sampai terjebur sungai Kalimas di Jl Kayoon. Korban mencoba berenang menyeberang ke sisi selatan tapi tidak kuat sampai pingsan dan akhirnya tenggelam,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/1/2016).

Para tersangka terjerat pasal 170 KUHP Penganiayaan Bersama-sama serta Pasal 338 tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Mochamad Djohan Arifin (38) jenazah yang ditemukan mengapung di sungai Kalimas dekat taman prestasi, Senin (2/1/2017). Setelah dilakukan pra rekontruksi, Djohan diduga terjebur di sungai Kalimas di Jl Kayoon pada Minggu (1/1/2017) dinihari usai minum minuman keras di Kafe di Kayoon dan terlibat keributan. (bid/den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs