Sabtu, 23 November 2024

Jelang Vonis Ahok, MUI Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahok (batik hijau) jelang persidangan perkara dugaan penodaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat yang merasa kurang puas dengan vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap tertib dalam menyalurkan aspirasinya.

Pernyataan itu disampaikan Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan MUI, jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas Ahok terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

“Ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia berhak menyampaikan aspirasi dengan caranya sendiri. Tapi, kami mengimbau supaya dilakukan dengan tertib, jangan sampai menggunakan cara kekerasan yang mengarah anarkistis,” ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Dewan Pertimbangan MUI mensinyalir, ada permainan hukum dalam proses penuntutan Ahok di Kejaksaan Agung.

Maka dari itu, MUI meminta Kejaksaan Agung berhenti mempermainkan hukum, demi menjaga kerukunan hidup masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Adanya penanganan hukum yang tidak sejati dan berkeadilan bukan cuma masalah buat Umat Islam, tapi permasalahan buat seluruh elemen Bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Din menambahkan, vonis ringan atau bahkan vonis bebas kepada Ahok berpotensi memunculkan kasus ujaran kebencian lain, yang memicu perpecahan bangsa.

Rencananya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akan memutuskan vonis buat Ahok pada sidang lanjutan, tanggal 9 Mei 2017.

Seperti diketahui, Ahok harus berurusan dengan hukum karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahok dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun buat Ahok. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs