Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/9/2017).
Sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, akan dipimpin Chepy Iskandar selaku hakim tunggal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sudah dibuka, dan dipenuhi pengunjung serta awak media yang akan meliput jalannya sidang.
Tapi, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, sampai sekarang belum juga berlangsung karena masih menunggu kedatangan hakim.
Sementara itu, di depan Gedung PN Jakarta Selatan, ratusan massa dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Soksi organisasi sayap Partai Golkar, sudah bersiap menggelar aksi dukungan buat Setya Novanto.
Untuk menjaga ketertiban, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan siap siaga di sekitar lokasi pengadilan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran dan pengadaan, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novanto sendiri kabarnya tidak akan menghadiri proses persidangan praperadilan, karena masih menjalani perawatan di RS Siloam Jakarta. (rid/dwi/ipg)