Senin, 25 November 2024

Jelang Pilkada 2018, KPK Imbau Calon Petahana Cari Dana Pemenangan yang Halal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo Ketua KPK dan Febri Diansyah Kabiro Humas KPK, memberikan keterangan soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Siti Masitha Soeparno Wali Kota Tegal, Rabu (30/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta.Foto: Farid suarasurabaya.net

Calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada, tentu membutuhkan ongkos untuk membiayai berbagai kegiatan dalam upaya pemenangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada larangan bagi para calon kepala daerah untuk mengumpulkan uang sumbangan.

Sumbangan bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, perseorangan, badan hukum atau badan swasta dan partai politik pendukung pasangan calon.

Sehubungan dengan pengumpulan dana itu, Basaria Pandjaitan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbau bakal calon kepala daerah khususnya yang masih menjabat (petahana) berhati-hati.

Dia mengingatkan, jangan sampai calon petahana yang masih berstatus penyelenggara negara menabrak aturan, misalnya dengan cara korupsi seperti yang disangkakan KPK kepada Siti Masitha Soeparno Wali Kota Tegal.

“KPK mengimbau praktik-praktik korupsi yang terkait Pilkada dihentikan, khususnya calon petahana. Kalau ada indikasi pengambilan dana yang tidak sesuai aturan, tentu akan berurusan dengan KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Pimpinan KPK berharap, Pilkada selalu menghasilkan pemimpin yang punya komitmen. Kalau tidak mampu memberantas korupsi, paling tidak si kepala daerah punya komitmen tidak melakukan korupsi.

Seperti diketahui, hari Selasa (29/8/2017), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Balikpapan dan Tegal.

Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan Cahya Supriadi Wakil Direktur RSUD Kardinah, Siti Masitha Soeparno Wali Kota Tegal, dan Amir Mirza Hutagalung pengusaha, sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Uang suap sebanyak Rp5,1 miliar itu diduga berasal dari pengelolaan dana Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD Kardinah, dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Basaria Pandjaitan menambahkan, Siti Masitha dan Amir Mirza terindikasi akan menggunakan uang suap itu untuk membiayai pemenangannya di Pilkada 2018.

Sekadar diketahui, Siti Masitha Soeparno politisi Partai Golkar rencananya akan kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal periode 2019-2024, berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung pengusaha yang juga politisi Partai Nasdem. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs