PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Senin (20/2/2017) bayarkan santunan korban kecelakaan antara Kereta Api Penataran 461 dengan mobil APV yang terjadi di perlintasan Jalan Adi Sucipto Kepanjen pada Minggu (19/2/2017) pagi kemarin.
“Bagi korban meninggal kami berikan santunan Rp25 juta perorang dan untuk satu korban yang luka kami berikan jaminan perawatan di RSUD Kanjuruan Malang,” kata Totok Ery Sukamto, Humas PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur pada suarasurabaya.net.
Menurut Totok, pemberian santunan sudah dilakukan dan dipimpin oleh Zul Efendi, Kepala PT Jasa Raharja Malang.
Sekadar diketahui kecelakaan yang melibatkan mobil APV dengan nomor polisi L 1751 FS ini terjadi pada Minggu (19/2/2017) pagi.
Kecelakaan terjadi saat kereta api melintas di perlintasan KM 67+4 antara Pakisaji-Malang Kota Lama, sopir APV tidak berhenti dulu dan melihat kanan kiri. Saat APV nopol ini melintas langsung dihantam kereta yang saat itu melintas bersamaan.
Mobil APV sempat terseret 150 meter dari lokasi pertama kali terhantam kereta. Akibat kejadian ini, Sujianto, 38 tahun, warga Renggulo Sumber Pucung, Malang mengalami luka dan langsung dirawat di RS Wava Husada Kepanjen.
Sedangkan dua penumpang APV yaitu Anik Setyioningsih, 37 tahun yang merupakan istri Sujianto; serta Moch Iqbal, 8 tahun, yang merupakan anak meninggal duni di lokasi kejadian. (fik/ipg)