Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK kembali Memanggil Setnov ke Sidang Andi Narogong

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto. Foto: Liputan6.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini kembali mengagendakan persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada sidang lanjutan ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar.

Sebelumnya, pada persidangan tanggal 20 Oktober 2017, Jaksa KPK sudah memanggil Novanto. Tapi, dia tidak tidak hadir karena ada acara ulang tahun partainya.

Sekitar pukul 9.30 WIB, Novanto tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didampingi Idrus Marham Sekjen Partai Golkar.

Novanto yang memakai kemeja batik warna cokelat tua terlihat tenang dan langsung menuju ruang tunggu yang letaknya di dekat ruang sidang.

Menurut keterangan Samsul Huda pengacara Andi Narogong, ada 8 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan hari ini.

Selain Setya Novanto, Jaksa KPK juga meminta kehadiran Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi keponakan Novanto, Deniarto, Fajri Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari dan Rudi Indrato Raden.

Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.

Sebetulnya Novanto pernah menyandang status tersangka yang ditetapkan KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, dia sekarang kembali berstatus saksi karena gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs