Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 miliar. Kalau uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Siti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.
Menurut jaksa, Siti Fadilah Supari menyalahgunakan wewenang dengan memberikan arahan pada Mulya Hasjmy pejabat pembuat komitmen pengadaan alkes, untuk menanggulangi masalah kesehatan akibat bencana.
Penyalahgunaan wewenang itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6 miliar.
Siti juga disebut melanggar hukum karena meminta Mulya Hasjmy yang waktu itu menjabat Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Ali Fikri Jaksa KPK, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017) malam.
Siti dinilai mengabaikan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.
Sementara itu, soal penerimaan uang, jaksa menyebut Siti sudah menerima Rp1,9 miliar dari penunjukan langsung, yang diperoleh terpisah.
Sejumlah Rp1,4 miliar berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Rustam Pakaya dan Masrizal Achmad Syarif, serta dari Sri Wahyuningsih Direktur Keuangan PT Graha Ismaya sebanyak Rp500 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Atas perbuatannya, Siti dinilai melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rid/dwi/ipg)