Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Dinilai Tak Punya Cukup Bukti Tuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Humphrey Djemat penasihat hukum Ahok. Foto: Farid suarasurabaya.net

Humphrey Djemat penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, jaksa penuntut umum tidak punya cukup bukti menuntut kliennya dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dari 20 kali sidang, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan terdakwa melakukan penodaan terhadap Agama Islam.

“Tentu kami sebagai penasihat hukum menginginkan segala sesuatunya berdasarkan fakta persidangan. Kalau menurut kami, dari fakta persidangan Pak Ahok tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 156a huruf A dan Pasal 156 KUHP,” ujarnya di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Seharusnya, lanjut Humphrey, jaksa menuntut bebas Ahok yang masih berstatus Gubernur DKI Jakarta, karena tidak bisa membuktikan unsur-unsur dari kedua pasal itu.

“Kami sangat yakin, fakta persidangan sama sekali tidak bisa membuktikan kalau Pak Ahok menodai Agama Islam dan menghina ulama,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Tuntutan itu diputuskan jaksa penuntut umum, dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan.

Maka dari itu, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a huruf A KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs