Polda Jawa Barat, Senin (30/1/2017), menetapkan status Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka penodaan terhadap Pancasila, dan Soekarno Presiden pertama RI.
Penetapan tersangka pimpinan ormas Front Pembela Islam itu, merupakan tindak lanjut laporan Sukmawati Soekarnoputri, tanggal 27 Oktober 2016.
Atas penetapan status itu, tim hukum Rizieq Shihab langsung menyiapkan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
“Alhamdulillah tim kuasa hukum kami sudah mendaftarkan praperadilan atas penetapan status tersangka ini. Jadi, kami ikuti saja proses hukumnya,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017), usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan permufakatan makar.
Di tempat terpisah, Irjen Anton Charliyan Kapolda Jawa Barat menyatakan, penyidik punya empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Yaitu, adanya pelapor, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan video rekaman ceramah yang sudah beredar di dunia maya, sejak dua tahun lalu.
Sekadar diketahui, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq, karena dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang ikut merumuskan Pancasila.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Lambang Negara, dan Pasal 320 KUHP, tentang Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rid/dwi)