Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Kamaludin.
Orang dekat Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi itu juga dikenakan pidana tambahan berupaya kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 40 ribu Dollar AS.
Dalam putusan yang dibacakan Nawawi Pomulango Ketua Majelis Hakim, Kamaludin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berperan aktif mendekati Patrialis Akbar sehingga terjadi tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan berperan memicu tindak pidana korupsi sebagai faktor yang memberatkan.
Sedangkan faktor yang meringankan, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum.
Putusan Hakim Tipikor itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti 40 ribu Dollar AS.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Patrialis Akbar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp4 juta dan 10 ribu Dollar AS.
Patrialis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari Basuki Hariman pengusaha swasta melalui perantara Kamaludin, untuk memenangkan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (rid/iss/ipg)