Nyoman Sucitrawan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku keterangan saksi dalam persidangan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), menguntungkan pihaknya.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Oepojo Sardjono, Sri Indrawati, dan Muhammad Ridwan.
Menurutnya, aset PT PWU merupakan milik negara sehingga pelepasannya harus melalui proses lelang, sesuai dengan standart operasinal prosedur (SOP).
“Dari saksi itu dibuktikan dan dikatakan, bahwa sebelum ada proses pelelangan itu dilakukan transaksi pembayaran terlebih dahulu. Artinya pelelangan itu fiktif, saksi mengira itu abal-abal. Karena, sudah melakukan transaksi sebelum lelang digelar,” kata Nyoman Sucitrawan, di sela usai persidangan, Jumat (13/1/2017).
Dia menjelaskan, saksi mengaku sudah membayar pada 3 Juni 2003. Setelah itu baru ada penawaran untuk melakukan negosiasi harga pada 23 September 2003 dan negoisasi harga baru ada pada bulan Oktober 2003.
“Iya istilahnya tanah itu sudah dibeli duluan, sesuai akte 5 dan 6. Karena itu juga dikuat keterangan saksi mengenai pembayaran dan transaksi itu. Kami pun juga mempunyai bukti-buktinya,” ujar dia.
Perlu diketahui, Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. (bry/iss/ipg)