Sopir Fortuner Ngantuk, Tabrak Tiang PJU di Jalan Kutai Surabaya hingga Sebabkan Listrik Padam
Sabtu, 23 November 2024 | 08:43 WIB
Pengadilan di Italia melarang penggunaan aplikasi layanan transportasi di ponsel, Uber, pada Jumat (7/4/2017) waktu setempat.
Menurut dokumen yang diperlihatkan, seperti dikutip dari Reuters, Uber tidak bisa menggunakan aplikasi Black, Lux, Suv, X, XL, Select dan Van maupun mengiklankan layanan mereka di Italia karena dianggap sebagai kompetisi yang tidak adil.
Keputusan pengadilan itu dikeluarkan dalam perkara yang dilaporkan oleh asosiasi taksi konvensional di negara tersebut.
Mengutip Antara, dalam keterangan tertulisnya Uber menyatakan “terkejut” dengan keputusan tersebut dan mereka akan mengajukan banding. (ant/rst)