Inspektur Jenderal (Irjen. Pol) Setyo Wasisto Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, intoleransi adalah cikal bakal terorisme. Apabila dibiarkan berada di tengah masyarakat, maka bisa mengancam.
“Intoleransi itu cikal bakal terorisme. Awalnya intoleransi kemudian berkembang jadi radikalisme, lalu menjadi terorisme,” ujar Irjen. Pol Setyo Wasisto, dalam diskusi soal revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme, Sabtu (3/6/2017), di Jakarta.
Dari situ, polisi berharap, meminta dan mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk memerangi berbagai bentuk intoleransi.
Secara terpisah, Ridlwan Habib, Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia juga mengungkapkan bahwa revisi undang-undang anti terorisme yang akan disahkan harus bisa mematikan ideologi teroris.
Sebab, selama ini undang-undang tentang pemberantasan terorisme itu lebih banyak hanya mengatur mengenai tindakan saja. Mengenai upaya penangkapan ataupun tindakan represif masih kurang tepat. Bahkan, upaya itu dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
“Saya lebih mendukung penanggulangan terorisme tetap menerapkan criminal justice system model, bukan war model dengan melibatkan militer. (rid/bry/ipg)