Aksi unjuk rasa dilakukan dari Serikat Pekerja Danamon, di seluruh wilayah Jawa Timur. Pihak manajemen Danamon sendiri mengaku, sudah berusaha memberikan fasilitas untuk melakukan audiensi dengan serikat pekerja.
Heriyanto Agung Putra, Direktur Danamon menjelaskan, bahwa Danamon merupakan perusahaan dengan sistem manajemen terbuka. Termasuk tunduk dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Yang perlu dimengerti dan saya sampaikan, bahwa perusahaan Danamon itu ada auditor, pengawas dari OJK, dan departemen ketenaga kerjaan. Ini semua sudah sering dikomunikasikan dengan instansi terkait, berkaitan apa yang dilakukan dari manajemen Danamon,” kata Heriyanto Agung Putra, dalam keterangan pers, di Bank Danamon Surabaya, Kamis (9/3/2017).
Ketika disinggung mengenai tuntutan dari serikat pekerja, seperti penghentian PHK secara massal, pengambilan uang cuti, menolak tenaga kerja sistem outsourcing dan PKWT (pekerja kontrak) Danamon dan tidak mendapatkan gaji lembur, saat bekerja.
Heriyanto mengaku, bahwa pihak manajemen Danamon selalu mematuhi aturan yang ada di dalam undang-undang ketegakerjaan, memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari serikat pekerja Danamon. Termasuk mengenai PHK massal yang disampaikan dalam aspirasi dari serikat pekerja. “Tidak ada yang namanya PHK massal,” ujar dia.
Menurut dia, dalam PHK itu bentuk jenisnya itu definisinya cukup luas. “Seperti orang yang bekerja itu mengundurkan diri, karena usia yang sudah waktunya untuk pensiun bekerja, kemudian kontrak kerja sudah habis,” ujar dia.
Mengenai serikat pekerja Danamon yang juga minta, supaya Direktur Utama Bank Danamon (Sng Seow Wah) turun dari jabatan. Heriyanto mengaku, semua itu ada aturan dan prosedur untuk menurunkan jabatan seseorang dalam perusahaan.
Apalagi, dalam perekrutan jabatan Direktur Utama itu merupakan domain dari direksi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
“Yang jelas itu haknya para pemegang saham untuk menentukan siapa direksinya. Direksi itu tanggungjawabnya kolektif, bukan hanya pada satu orang. Artinya semua itu juga ikut bertanggungjawab, dan itu sudah sesuai dengan undang-undang dari perseroan terbatas,” ujar dia.
Perlu diketahui, sebelumnya, sekitar 500 karyawan yang tergabung dari Serikat Pekerja Danamon Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Danamon Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka menuntut supaya Sng Seow Wah Direktur Utama Bank Danamon turun dari jabatannya.
Sebab, sejak Sng Seow Wah menjabat, banyak karyawan yang bekerja dibuat tidak nyaman termasuk kesejahteraan. Seperti dipekerjakan, tidak diberi pekerjaan atau diasingkan dari tempat pekerjaan. Tidak mendapatkan bonus dari perusahaan, gaji lembur tidak dapat, dan banyak karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun tidak ada pengangkatan menjadi karyawan.(bry/ipg)