Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengaku tidak bisa berkomentar banyak, soal penurunan status tiga tersangka menjadi saksi, kasus pembuangan Limbah diduga bahan berbahaya dan beracun (B3) di dekat Rusunawa Romokalisari.
“Karena itu izin-izinnya bukan di kita (Pemkot Surabaya, red). Makanya saya enggak bisa berkomentar. Kita (Surabaya) ini kan hanya ketiban sampur,” ujarnya.
Risma mengaku sama sekali tidak tahu, apakah perusahaan kargo itu sudah mendapatkan izin beroperasi. Termasuk, di mana pusat perusahaan itu, dan di sektor apa.
Seminggu setelah kasus pembuangan limbah itu, sekitar Senin pekan lalu, Risma mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, hingga ke Bea Cukai.
“Makanya saya bikin laporan ke Kementerian LH, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, dan Bea Cukai. Tapi, kan kewenangan bukan di aku,” ujarnya.
Risma berharap, ke depan Pemkot Surabaya mendapat tembusan izin beroperasinya perusahaan kargo di Surabaya, seperti yang sudah membuang limbah di Rusunawa Romokalisari.
Selama ini, Kementerian LH, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, serta Bea Cukai belum pernah menembuskan izin itu ke Pemkot Surabaya.
Tembusan ini, kata Risma, dia perlukan untuk pemantauan. “Bukan cuma uangnya, investasinya, tapi yang menurutku lebih penting berapa banyak tenaga kerja yang diserap. Kan aku perlu tahu,” ujarnya.
Pemantauan dengan adanya tembusan izin beroperasinya perusahaan itu menurutnya penting, sekaligus untuk pengawasan tenaga kerja asing yang memerlukan izin khusus.(den/dwi/rst)