Hans Edward salah satu tim kuasa hukum Gereja Bethany Nginden mengatakan, pihak jemaat menginginkan situasi yang kondusif, menghormati pelaksanaan eksekusi yang dilakukan dari tim juru sita Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, dalam eksekusi yang dilakukan ini, kata Hans, ada yang perlu dipahami dan dimengerti. Bahwa di eksekusi tersebut adalah putusan damai.
“Jadi yang dieksekusi adalah dua orang yang membuat perdamaian dihukum untuk saling berdamai,” kata Hans Edward, di sela eksekusi Gereja Bethany Nginden, Rabu (26/7/2017).
Dua orang membuat perdamaian tersebut adalah Abraham Alex Tanuseputra seorang pendeta yang lama mengurus Gereja Bethany, dengan Leo Limanto.
Mengenai kepengurusan di Gereja Bethany Nginden. Padahal, sekarang ini sudah ada pengurus baru, yaitu Aswin Tanuseputra. Karena kepengurusan organisasi di Gereja Bethany Nginden sudah berganti empat kali. Dimana yang pertama adalah dipegang Abraham Alex Tanuseputra, kemudian Leo Limanto, ada pergantian dipegang Abraham Alex Tanuseputra kembali.
Setelah itu yang terakhir Aswin Tanuseputra sebagai pengurus baru hingga sekarang.
“Jadi eksekusi yang dilakukan ini salah alamat. Karena yang dieksekusi adalah masalah kepengurusan, bukan aset. Tapi yang dieksekusi ini adalah masalah obyek, iya salah kaprah,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya adalah yang di Manyar. Apabila itu memang obyeknya adalah dari Alex Tanuseputra.
Karena, selama ini Alex Tanuseputra lebih banyak tinggal di Manyar. “Sekali lagi ini adalah masalah kepengurusan. Bukan aset. Jadi seharusnya yang dieksekusi adalah orang, bukan aset. Tapi yang disini dieksekusi adalah obyek aset jelas salah,” ujar dia.
Sebelumnya, ratusan Jemaat dari Gereja Bethany Nginden melakukan aksi unjuk rasa menolak eksekusi yang dilakukan dari tim juru sita Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat akan dilakukan eksekusi, sempat terjadi ketegangan, antara juru sita dengan jemaat yang melakukan aksi unjuk rasa. Pihak kepolisian yang ikut mengamankan menenangkan kedua kubu.
Akhirnya, eksekusi batal dilakukan, setalah diajukan negoisasi dan akan ada pertemuan antara perwakilan dari jemaat Gereja Bethany Nginden dengan Leo Limanto orang yang mengajukan gugatan. (bry/bid/ipg)